TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(1) Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Selain tugas pokok tersebut, Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
(3) Kelurahan mempunyai fungsi :
- penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
- pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
- penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
- pemberdayaan masyarakat;
- pelayanan masyarakat;
- penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Struktur organisasi Kelurahan, terdiri dari :
- Lurah;
- Sekretaris Kelurahan;
- Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan;
- Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
- Seksi Pelayanan Umum;