Berdasarkan Perwal Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Beskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 yang dikenal COVID-19, Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19 dan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 Perubahan Edaran Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi ASN dan Karyawan/Karyawati BUMD. Kelurahan Karangbesuki tetap dan harus menetapkan Protokol Kesehatan di setiap wilayah karangbesuki dengan tetap Pembatasan Wilayang dengan Check Point untuk warga yang akan masuk wilayah karangbesuki. Pelaksanaan Sholat berjamaah dengan tatanan Normal Baru dengan meningkatkan Kesehatan diri dan kesehatan bermasyarakat, saling mengingatkan satu dengan yang lain. tetap menggunakan masker, cuci tangan dan membawa hand sanitazer untuk menjaga kebersihan diri dan bermasyarakat dalam melaksanakan ibadah berjamaah dan kehidupan baru dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Chek Point oleh petugas PSBB pada warga/orang yang akan masuk wilayah Karangbesuki dengan menggunakan Thermometer Gun (RW.04 -Poharin)
Tetap memberikan himbauan dan Informasi dalam upayah pencegahan penyebaran Covid-19 dimanapun dan kapanpun (Masjid Sunan Kalijogo RW.03 Kelurahan Karangbesuki)
Malam Hari Petugas Check Point PSBB tetap berjalan dalam Pencegahan penyebaran Covid -19