INFO UMUM

Sambat Online Kota Malang


Haloo warga Malang! Dalam rangka menjalankan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Walikota Malang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Malang pasal 5 bahwa ruang lingkup pelayanan penanganan pengaduan meliputi korupsi, kolusi dan nepotisme, maka dibutuhkan peran publikasi media pelaporan tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan namanya, SAMBAT yang mengambil istilah dari bahasa Jawa yang maknanya adalah mengeluh, adalah media berkeluh kesah warga Kota Malang yang ingin disampaikan kepada Pemerintah Kota Malang.

Melalui SAMBAT Online masyarakat bisa mengirimkan SMS permasalahan atau kritik sarannya dengan format SAMBAT_KELUHAN/PENGADUAN/KRITIK/SARAN ke nomor layanan 081-333-47-111 atau bisa juga melalui website http://sambat.malangkota.go.id

Adanya masukan, kritik dan segala keluhan dari masyarakat sangat penting sekali bagi Kota Malang yang akan terus berproses maju.