Hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021, Lurah Karangbesuki menyerahkan secara simbolis Kartu penerima BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah) Tahun 2021. Kelurahan Karangbesuki terdapat 173 KPM, terdiri dari 5 KPM Disabilitas, 4 KPM Lansia, 164 KPM Pra Sejahtera (reguler dan lansia BPNTD Tahun 2020). Sekitar 7.226 warga miskin atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Malang, Jawa Timur, menerima BPNTD. BPNTD yang berasal dari Pemerintah Kota Malang, diberikan dalam bentuk uang elektronik sebesar Rp 125.000.
BPNTD diberikan kepada KPM setiap bulan melalui mekanisme uang elektronik sebesar Rp. 125.000; di mana besaran nilai bantuan ini mengalami kenaikan sebesar 12% dari tahun 2020 yakni sejumlah Rp. 110.000. Tujuan menaikkan nilai bantuan adalah diharapkan dapat digunakan untuk membeli beras dengan jenis premium, sehingga KPM akan tetap menjaga kesehatan melalui konsumsi nutrisi karbohidrat yang lebih berkualitas. BPNTD yang disalurkan kepada KPM hanya dapat digunakan untuk berbelanja beras di warung elektronik atau e-warung yang sudah ditentukan.
BPNTD merupakan program rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar serta gelandangan pengemis di luar panti sosial, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Malang.